Diperiksa Kasus Penggelapan atas Laporannya, Denny Sumargo Bawa Bekal Kopi

Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:36 WIB
Diperiksa Kasus Penggelapan atas Laporannya, Denny Sumargo Bawa Bekal Kopi
Aktor Denny Sumargo saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Denny Sumargo menyambangi Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan dana yang dilaporkannya terhadap pada mantan manajernya, Ditya Andrista. Bakal diperiksa berjam-jam, Denny Sumargo sampai membawa kopi sebagai persiapan.

"Ya siap lah (diperiksa berjam-jam), aku udah beli kopi tadi," kata Denny Sumargo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Aktor Denny Sumargo saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Denny Sumargo saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tak bicara banyak, Denny Sumargo menyerahkan semua ke kuasa hukum yang mendampinginya. Ia pun memohon doa agar dilancarakan pemeriksaannya.

"Ya udah gitu aja, mohon doanya ya," ujar dia.

Baca Juga: 4 Artis Jadi Korban Penipuan, Tamara Bleszynski Masih Berjuang

Sementara itu, kedatangan Denny Sumargo disebut pengacara juga membawa bukti-bukti tambahan. Sebelumnya, di laporan pertama, beberapa barang bukti juga sudah diserahkan.

Aktor Denny Sumargo saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Denny Sumargo saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Barbuk sudah kita serahkan sebagian, tapi ada rekening koran yang akan kita serahkan tentang transaksi, di situ ada kelainan antara realnya yang ditransfer klien dengan yang diterima sama pihak kita," kata kuasa hukum Denny Sumargo, Moch. Anwar.

Mantan manajer Denny Sumargo dijerat dua pasal dalam laporan ini. Hal itu berkaitan dengan penggelapan dan pemalsuan laporan keuangan.

"Seperti yang teman-teman tahu bahwa yang kita duga dilakukan oleh terlapor itu pertama pasal 263 pemalsuan surat, kedua pasal 372 tentang penggelapan. Nanti saya terangkan lagi setelah BAP," katanya.

Sebelumnya, Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya atas kasus tindak pemalsuan surat dan penggelapan uang. Densu, sapaan akrabnya, mengklaim duitnya senilai Rp 739 juta dibawa kabur oleh Ditya.

Baca Juga: Baru Pulang Bulan Madu, Denny Sumargo Beri Kode Istri Hamil

Menurut Denny Sumargo, Ditya Andrista juga mengambil keuntungan pribadi dengan memakai bendera Densu Management. Namun, perempuan yang kini sudah keluar dari timnya itu sempat mengembalikan Rp 500 juta sebelum menghilang.

Namun, kekinian Ditya Andrista membantah dugaan penggelapan uang dan pemalsuan surat itu. Menurut Ditya, Denny Sumargo justru memiliki utang hingga Rp 1,7 miliar kepadanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI