Putri Nia Daniaty Berharap Kasus Penipuan CPNS Berakhir Damai

Senin, 18 Oktober 2021 | 21:11 WIB
Putri Nia Daniaty Berharap Kasus Penipuan CPNS Berakhir Damai
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Olivia Nathania alias Oi, Susanti Agustina berharap kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS yang menjerat kliennya bisa berakhir damai.

"InsyaAllah nanti kita lihat ya, mudah mudahan ada ke sana lah," kata Susanti saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2021).

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tapi sejauh ini, Susanti mengaku belum ada tawaran mediasi dari para korban. Dia pun berharap polisi yang memberikan ruang mediasi kepada mereka.

"InsyaAllah seperti itu," ujar Susanti.

Baca Juga: 8 Jam Diperiksa Kasus Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty Tampak Kelelahan

Hari ini, Olivia Nathania yang merupakan putri Nia Daniaty itu kembali jalani pemeriksaan sebagai terlapor. Dia diperiksa selama delapan jam.

Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Pertanyaan yang diajukan penyidik hari ini sebanyak 42. Sementara ada pemeriksaan sebelumnya Oi dapat 41 pertanyaan.

Menurut Susanti pertanyaan seputar laporan dari Agustin dan Karnu yang mengaku sebagai korban. Dia menegaskan membantah pengakuan pelapor.

"Pertanyaannya juga seputar laporan daripada ibu Agustin dan pak Karnu, kita bantah," ujarnya.

Hanya saja, Susanti menolak menjelaskan secara detail tentang pertanyaan penyidik.

Baca Juga: Olivia Nathania Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Penipuan CPNS

Sebelumnya, Olivia Nathania bersama suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan oleh Agustin dan Karnu terkait kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS.

Baik Olivia dan suami, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.

Oi disebut menjanjikan para korban jadi PNS dengan syarat menyetor sejumlah uang. Pelapor juga menyebut korban tindak penipuan itu sebanyak 225 orang. Dari para korban, Oi disebut berhasil mengumpulkan Rp 9,7 miliar.

Olivia sendiri sudah memberikan klarifikasi dan menyebut bahwa ia hanya menyediakan les untuk mengikuti tes CPNS.

Karnu dan Agustin, yang mengaku sebagai korban, menurut Olivia justru pengrekrut para korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI