Rachel Vennya Siap Terima Sanksi Kasus Karantina, Termasuk Dipenjara?

Sumarni Suara.Com
Senin, 18 Oktober 2021 | 18:43 WIB
Rachel Vennya Siap Terima Sanksi Kasus Karantina, Termasuk Dipenjara?
Selebgram Rachel Vennya saat menjalani sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihak kepolisian menyebut Rachel Vennya diduga sudah melakukan pelanggaran pidana terhadap Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan sendiri mengatur setiap orang yang tak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Kemudian, Pasal 14 ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI