Rachel Vennya Siap Terima Sanksi Kasus Karantina, Termasuk Dipenjara?

Sumarni Suara.Com
Senin, 18 Oktober 2021 | 18:43 WIB
Rachel Vennya Siap Terima Sanksi Kasus Karantina, Termasuk Dipenjara?
Selebgram Rachel Vennya saat menjalani sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selebgram Rachel Vennya mengaku siap menerima konsekuensi atas keputusannya kabur dari karantina sepulang dari Amerika Serikat.

"Dan aku itu siap menerima sanksi dan konsekuensi yang terjadi ke depan," ujar Rachel Vennya di akun YouTube Boy William yang diposting pada Senin (18/10/2021).

Dia menuturkan bakal menerima itu semua dengan lapang dada.

Rachel Vennya (Youtube.com)
Rachel Vennya (Youtube.com)

"Aku akan jalani itu semua," tutur Rachel Vennya.

Baca Juga: Kabur Karantina, Rachel Vennya Akhirnya Akui Sombong dan Egois

Janda dua anak ini menegaskan perbuatannya tersebut tidak patut dicontoh. Bahkan dia tidak sedang mencari pembenaran akan kesalahannya.

"Aku juga nggak mau ada yang mencontoh kelakuan aku yang sekarang. Ini bukan hal yang bisa dibenarkan. Dan aku nggak ada pembelaan benar atau lainnya," kata Rachel Vennya.

Rachel Vennya (Youtube.com)
Rachel Vennya (Youtube.com)

Saat itu, Rachel Vennya tak berpikir jangka panjang. Dia hanya melakukan hal tersebut agar bisa cepat bertemu anak.

"Terlalu berpikir pendek juga sih. Harusnya emang nggak kayak gitu. Aku minta maaf apa pun itu alasannya," ucap Rachel Vennya.

"Mau itu aku emang kangen sama anak-anak aku, aku nggak mau itu sebenernya dijadiin kayak suatu pembenaran. Tapi saat itu kenyataannya emang seperti itu," sambungnya lagi.

Baca Juga: Sengaja Kabur Karantina Gegara Anak, Rachel Vennya Bikin Netizen Murka

Rachel Vennya (Youtube.com)
Rachel Vennya (Youtube.com)

Seperti diketahui, Rachel Vennya bakal menjalani pemeriksaan polisi pada Kamis (21/10/2021) di Polda Metro Jaya terkait masalah ini.

Pihak kepolisian menyebut Rachel Vennya diduga sudah melakukan pelanggaran pidana terhadap Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan sendiri mengatur setiap orang yang tak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Kemudian, Pasal 14 ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI