Rachel Vennya Dijerat UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan

Senin, 18 Oktober 2021 | 15:12 WIB
Rachel Vennya Dijerat UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan
Rachel Vennya. (Instagram/rachelvennya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan bukan tanpa alasan pihaknya akan melakukan proses hukum terkait kaburnya selebgram Rachel Vennya dari masa karantina. Dia mengatakan apa yang dilakukan Rachel patut diduga melanggar pasal Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus dong," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]
Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Kemudian, Pasal 14 ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Baca Juga: Kapolda Janji Tindak Tegas Rachel Vennya yang Kabur dari Karantina

Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap Rachel Vennya untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan Rachel dilakukan pada Kamis (21/10/2021) mendatang.

Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]
Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]

"Hari ini sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap saudari RV. Kita jadwalkan hari Kamis nanti untuk hadir di sini," ujar Yusri.

Menurut Yusri, berdasarkan ketentuan dari pemerintah, setiap orang wajib melakukan karantina selama lima hari jika baru berpergian dari luar negeri.

"Ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakan, akan kita proses," ujarnya.

Gaya pacaran Rachel Vennya dan Salim Nauderer. [Instagram/rachelvennya]
Gaya pacaran Rachel Vennya dan Salim Nauderer. [Instagram/rachelvennya]

Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet saat jalani karantina sepulangnya dari Amerika Serikat. Kodam Jaya yang melakukan penyelidikan awal menemukan bahwa Rachel dibantu kabur oleh oknum anggota TNI.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sudah Layangkan Surat Panggilan untuk Rachel Vennya

Setelah kabur, Rachel Vennya kedapatan menggelar pesta mewah bersama keluarga dan teman terdekatnya di atas kapal menuju Labuan Bajo.

Atas kasus ini, Rachel Vennya sudah minta maaf dan mengakui kesalahannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI