Suara.com - Rika Apriyanti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan angkat bicara mengenai bebasnya mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dari penjara.
Dia mengatakan kalau Askara Parasady seharusnya menjalani masa hukuman dengan total 11 bulan penjara.
"Jadi saudara Askara dengan dua pidana KDRT dan Narkotika dengan masing-masing pidana 2 bulan dan 9 bulan. Yang bersangkutan seharusnya bebas murni pada 8 Desember 2021," ungkapnya di akun YouTube Cobaz TV.
Tapi, dia menyebut Askara Parasady sudah mendapatkan hak bebas bersyaratnya pada 5 Oktober 2021.
Baca Juga: 6 Komentar Keras Nikita Mirzani Ke Para Artis yang Jadi Kontroversi
"Per 5 Oktober 2021, Askara mendapat hak bersyarat yaitu cuti bersyarat," bebernya.
"Dimana Askara memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pembinaan di luar lembaga, yaitu di rumahnya selama dua bulan (sisa masa tahanan)," sambungnya lagi.
Rika Apriyanti menekankan bukan hanya lelaki tersebut saja yang mendapat hak tersebut. Para narapidana lainnya pun demikian.
"Hak ini juga diberikan kepada seluruh narapidana. Persyaratannya ada yaitu berkelakuan baik, sudah menjalani 2/3 dari masa pidananya. Ketiganya ada penjamin," ujar Rika Apriyanti.
Untuk kasus Askara Parasady, dia menjadikan orangtuanya sebagai penjamin kebebesan. Dia juga tetap harus menjalani wajib lapor.
Baca Juga: 6 Artis Ini Diduga Pernah Jadi Sasaran Sindiran Pedas Nikita Mirzani
"Saudara Askara ini penjaminnya orangtua sendiri," tuturnya.
Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono diketahui divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 10 Juta atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal pada bulan Juni.
Lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 September menjatuhkan vonis dua bulan penjara terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Nindy Ayunda.