Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Polisi Tunggu Koordinasi Satgas Covid-19

Kamis, 14 Oktober 2021 | 15:24 WIB
Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Polisi Tunggu Koordinasi Satgas Covid-19
Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selebgram Rachel Vennya tengah menjadi sorotan lantaran kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, usai pulang dari Amerika Serikat. Terkonfirmasi, ia hanya menjalani karantina selama tiga hari di sana dan berhasil kabur karena bantuan oknum TNI.

Menanggapi kasus tersebut, kepolisian wilayah Jakarta Utara menyebut kasus Rachel Vennya saat ini masih ditangani pihak Satgas Covid-19. Sejauh ini pihaknya masih menunggu koordinasi.

Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]
Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]

"Belum (ada langkah hukum). Masih ditangani satgas, masih nunggu (koordinasi) dari satgas," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan kepada awak media, Kamis (14/10/2021).

"Nanti kalau satgasnya udah selesai bekerja baru di ini pelanggarannya, nah kalau misal ada pelanggaran pidananya baru kita proses," ujarnya lagi.

Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Nikita Mirzani: Nggak Fair

Sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani masa karantina selama delapan hari. Lebih lanjut, ia juga tak layak menjalani karantina di Wisma Atlet.

Rachel Vennya. (Instagram/rachelvennya)
Rachel Vennya. (Instagram/rachelvennya)

Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri. Rachel Vennya tak termasuk dam ketiga kategori tersebut.

Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Rachel Vennya diketahui pulang dari Amerika Serikat pada 21 September 2021. Namun, pada 24 September 2021, Rachel sudah mengunggah foto dirinya tengah merayakan ulang tahun ke-26 di Bali bersama keluarga dan teman-temannya.

Baca Juga: Rachel Vennya Minta Maaf Usai Didesak Klarifikasi Kabur dari Wisma Atlet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI