Suara.com - Nikita Mirzani kembali menjalani pemeriksaan tambahan, terkait laporannya terhadap mantan suaminya, Dipo Latief atas dugaan penelantaran anak.
Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan kurang dari satu jam. Bersama Fahmi Bahcmid selaku kuasa hukumnya, janda tiga anak ini mengaku memberi keterangan tambahan soal putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Dengan putusan pengadilan agama yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sempat ditanyakan putusannya apa, isinya apa. Jadi di dalam putusan itu secara tegas dinyatakan bahwa Niki dan Dipo adalah suami-istri," kata Fahmi Bachmid usai mendampingi Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).
"Itu yang penting, dan di mata hukum untuk membayar biaya-biaya dan seterusnya," ujar Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Sindir Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Nikita Mirzani Singgung Keadilan Sosial
Selain itu, Nikita Mirzani juga memberikan bukti-bukti berupa salinan putusan. Mulai dari tingkat pertama, pengadilan tinggi DKI, hingga mahkamah agung.
"Semuanya sudah saya serahkan ke penyidik. Jadi tadi itu terkait masalah itu. Tambahan dari putusan pengadilan," imbuhnya.
Bukti-bukti tersebut dijadikan dasar oleh Nikita Mirzani untuk melaporkan Dipo Latief dalam kasus penelantaran anak.
"Karena apa? Di dalam putusan pengadilan itu dinyatakan secara tegas, Arkana itu anak dari Dipo dan Nikita. Jadi susah untuk mereka mengelak persoalan ini. Jadi lebih bagus anda tobat," ucapnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penelantaran anak pada 16 Agustus 2021. Laporan bintang film Comic 8 itu terdaftar dengan nomor LP/B/1624/VIII/2021/RJS.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Ada Apa?