Suara.com - Rachel Vennya terancam hukuman penjara hingga denda ratusan juta. Ini merujuk pada hukuman sang selebgram karena kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat.
Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS menuturkan, kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet dibantu seorang oknum. Dia adalah anggota TNI berinisial FS yang bertugas di bandara.
Rachel Vennya seharusnya berada dalam masa karantina delapan hari. Namun baru tiga hari, mantan istri Niko Al Hakim itu sudah meninggalkan Wisma Atlet.
Hal ini termasuk dalam dugaan pelanggaran di pasal Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang aturan karantina.
Baca Juga: Bungkam Soal Aksi Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Sibuk Endorse
Isinya, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta."
Sementara itu saat dikonfirmasi tim Suara.com pagi ini, Rachel Vennya belum memberikan respons. Sang ibu yang juga dihubungi beberapa waktu lalu, memilih menolak berkomentar.
"Nggak tahu ya, no comment, tutur Vien Tasman, ibu Rachel Vennya saat dihubungi awak media, 10 Oktober 2021.
Dipantau dari aktivitasnya kini, Rachel Vennya akfif mempromsikan produk endorse di Instagram Story. Sementara itu di kolom komentar, warganet mendesak sang selebgram segera memberikan penjelasan.
"Biasanya langsung sat set sat set klarifikasi say," kata @http.avinp.
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Dokter Tirta Beri Sindiran Pedas
"Kok nggak klarifikasi sih? Jangan-jangan benar ya? Selamat datang duta Wisma Atlet," ucap @alfan_zid.
"Yuk klarifikasi tanpa tremor-tremor besties," pinta @azmlhrst_.