Pulang dari Amerika, Rachel Vennya Tak Berhak Karantina di Wisma Atlet

Rena Pangesti Suara.Com
Kamis, 14 Oktober 2021 | 09:12 WIB
Pulang dari Amerika, Rachel Vennya Tak Berhak Karantina di Wisma Atlet
Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rachel Vennya kini tengah menjadi sorotan publik usai terkuaknya aksi melarikan diri dari karantina. Peristiwa ini terjadi tak lama setelah mantan istri Niko Al Hakim itu pulang dari Amerika Serikat.

Keberadaan Rachel Vennya di Amerika Serikat guna memenuhi undangan brand lokal, Erigo. Tak sendiri, sejumlah artis seperti Luna Maya, Gading Marten hingga Denny Sumargo ikut dalam rombongan.

Namun tak seperti rekannya, sebut saja Denny Sumargo yang menjalani karantina di hotel, Rachel Vennya justru melakukannya di Wisma Atlet.

Rachel Vennya, Gading Marten, Denny Sumargo [Instagram/@rachelvennya]
Rachel Vennya, Gading Marten, Denny Sumargo [Instagram/@rachelvennya]

Sang selebgram tak seharusnya berada di rumah sakit pemerintah untuk penanganan Covid-19. Sebab ia tak termasuk dalam golongan orang yang berhak mendapat fasilitas di tempat tersebut.

Baca Juga: Rachel Vennya Dikonfirmasi Kabur dari Wisma Atlet, Dukungan Sahabat Dipertanyakan

Berdasarkan Keputusan Ka Satgas Covid 19 No.12/2021 pada 15 September 2021, hanya orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu berhak berada di RSDC Wisma Pademangan.

Mereka diantaranya; 1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia, 2. Pelajar atau Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negri dan 3. Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri.

Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]
Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya, menunjukkan yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," demikian keterangan dari Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.

Selain soal penempatan karantina, Rachel Vennya juga melanggar masa isolasi mandiri. Di mana berdasarkan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021, tamu atau warga yang baru datang dari Luar Negri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Sementara itu, Rachel Vennya disebut menjalani tiga hari masa karantina. Ironinya, ibu dua anak itu hanya menjalani satu kali swab sebelum meninggalkan tempat karantina.

Baca Juga: Kabar Rachel Vennya Kabur saat Karantina, dr Tirta: Paling Jadi Duta

Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]
Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]

"Gue ada bukti Rachel update story di kamar Wisma Atlet. Gue kesal sama dia, dengan mudahnya lolos karantina, sedangkan di sini banyak TKW berumur terpaksa karantina 8 hari," tulis akun @clev**** yang viral pada Sabtu (9/10/2021).

Kepergian Rachel Vennya dari Wisma Atlet turut dibantu salah satu oknum anggota TNI yang bertugas di bandara. 

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural," demikian keterangan dari Kolonel Arh Herwin BS.

"Oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI)  berinisial An.FS, telah mengatur agar Selebgram Rachel Vennya dapat menghindari Prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari Luar Negri," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI