Polisi Akan Periksa Dukcapil untuk Tindaklanjuti Keaslian Akta Lahir Anak Wenny Ariani

Rabu, 13 Oktober 2021 | 21:18 WIB
Polisi Akan Periksa Dukcapil untuk Tindaklanjuti Keaslian Akta Lahir Anak Wenny Ariani
Wenny Ariani menunjukkan pesan semangat dari anaknya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wenny Ariani masih puya harapan soal pengakuan anaknya dari Rezky Aditya. Pasalnya, pihak kepolisian akan memeriksa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menindaklanjuti keaslian akta lahir anak Wenny.

Hal ini karena, Rezky Aditya sampai saat ini masih belum mengakui anaknya dari hubunganya dengan Wenny Ariani.

Rezky Aditya [Instagram]
Rezky Aditya [Instagram]

"Oh sudah, kebetulan saya dihubungi sama pihak Polres Metro Jakarta Selatan bahwa ini akan memeriksa Dukcapil," kata kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanggerang, Rabu (13/10/2021).

Selain itu, Ferry mengatakan, pihak kepolisian juga sudah membuktikan keaslian dari akta kelahiran anak kliennya saat itu.

Baca Juga: Bantah Ayah Biologis Anak Wenny, Rezky Aditya Beberkan Bukti Ini di Sidang

"Karena kan salah satu yang saya kasih bukti kan akta. Sedangkan, akta kelahiran itu sudah diperiksa," ujarnya.

Wenny Ariani saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Wenny Ariani saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tetapi untuk memperkuat bukti hukumnya, Ferry menyebut perlu tindak lanjut dari Dukcapil sebagai langkah akhir dari pihak kepolisian.

"Dukcapil itu diperiksa gunanya untuk membuktikan bahwa pertama aktanya memang asli," imbuhnya.

Sebelumnya, Wenny Ariani telah melaporkan suami Citra Kirana, Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021. Wenny melaporkan Rezky atas dugaan penelantaran anak berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014.

Rezky Aditya [Instagram]
Rezky Aditya [Instagram]

Sebelum laporan ini dibuat, Wenny Ariani lebih dulu menggugat Rezky Aditya secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rezky Aditya, Pengacara Wenny: Alhamdulillah

Dalam gugatannya, dia menuntut agar Rezky Aditya mengakui anak yang dilahirkannya delapan tahun lalu.

Alasan Wenny baru buka suara lantaran anaknya sudah kerap bertanya siapa ayah kandungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI