Suara.com - Sidang gugatan Wenny Ariani terhadap artis sinetron Rezky Aditya terkait pengakuan anak masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang hari ini, Rabu (13/10/2021) beragendakan pembuktian dari pihak Rezky.
"Tadi pemberian buktinya yaitu terkait pemberian bukti, yaitu mereka juga mengajukan kredit. Waktu tergugat itu bergabung sama klien saya. Karena mereka lebih banyak berbicara soal pekerjaan, hubungan bisnis," kata kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan ditemui di Pengadilan Negeri Tanggerang, Rabu (13/10/2021).
Ferry menduga lewat bukti itu, Rezky ingin mengelak sebagai ayah biologis anak dari kliennya. Sebab bukti-bukti yang diajukan terkait hubungan kerja Rezky dengan Wenny.
"Secara umum bukti yang mereka serahkan itu kan tak lain adalah untuk membantah apa yang kita gugat kan. Karena mungkin alibinya karena hubungan kerja," ujar Ferry.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rezky Aditya, Pengacara Wenny: Alhamdulillah
Terkait bukti-bukti tersebut, Ferry menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim untuk menilainya.
Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam gugatannya, dia menuntut agar Rezky Aditya mengakui anak yang dilahirkannya pada 8 tahun lalu sebagai darah dagingnya.
Selain gugatan perdata, Wenny Ariani juga melaporkan suami Citra Kirana, Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021.
Wenny melaporkan Rezky Aditiya atas dugaan penelantaran anak berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014.
Baca Juga: Eksepsi Rezky Aditya Terkait Gugatan Wenny Ariani Ditolak Hakim