Suara.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan mantan istri siri ayah Taqy Malik, M, masih terus bergulir di Polda Metro Jaya. Hari ini, Selasa (12/10/2021), M didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga dan Ery Kertanegata menyambangi Polda Metro dengan membawa saksi.
"Hari ini kami selaku kuasa hukum bu Marlina hadir ke PMJ untuk menindaklanjuti laporan kepolisian yang kami laporkan yaitu menghadirkan saksi- saksi," kata Ery Kertanegara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2021).
Ada tiga orang saksi yang dibawa mereka. Salah satunya yakni perempuan berinisial S yang juga mengaku sebagai korban ayah Taqy Malik.
"Iya (korban S jadi saksi). Tiga sudah datang baru mau naik," katanya.
Baca Juga: Hafiz Alquran Ini Ingatkan Baim Wong yang Perlakukan Kasar Kakek Meminta Uang
Sementara M terus menundukkan kepalanya di hadapan awak media. Wajahnya ditutupi oleh masker medis.
Ditanya soal traumanya akibat dipaksa melakukan seks anal dari mantan besan Sunan Kalijaga itu, M irit bicara.
"Nanti aja ya," katanya.
M resmi melaporkan Mansyardin Malik ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/9/2021). Mansyardin Malik dilaporkan atas dugaan tidak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Akhirnya kami melaporkam saudara M dengan dugaan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata kuasa hukum Marlina Octoria Kawuwung, Ery Kertanegara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Bawa-bawa Ajaran Islam, Taqy Malik Semprot Baim Wong Usai Viral Marahi Kakek-kakek
"Pasal 5 huruf a,b,c Jo pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 ya," sambungnya.
Mansyardin Malik terancam 10 tahun hukuman penjara atas dugaan tindak pidana KDRT.
Sementara itu, ayah Taqy Malik juga telah melaporkan balik M ke Polda Metro Jaya. Mantan istri sirinya itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
"Ya alhamdulillah hari ini kita buat laporan di Polda Metro Jaya terlapor Marlina Octoria, mantan istrinya klien saya, Mansyardin Malik," kata kuasa hukum Mansyardin Malik, M Fayyadh di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
"Kita laporkan terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Tadi penyidik menjerat pasal 310 dan 311 KUHP," ujarnya lagi.