Kena Kasus Penipuan, Menantu Nia Daniaty Masih Bekerja di Ditjenpas Kemenkumham

Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:16 WIB
Kena Kasus Penipuan, Menantu Nia Daniaty Masih Bekerja di Ditjenpas Kemenkumham
Suami Olivia Nathania, Rafly Noviyanto Tilaar saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menantu penyanyi Nia Daniaty, Rafly N Tilaar ikut dilaporkan terkait kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS. Sampai sekarang, dia masih berstatus pegawai di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

"Masih," kata Rafly singkat usai diperiska di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain oleh polisi, kabarnya suami Olivia Nathania itu juga sudah diperiksa oleh Ditjenpas. Kuasa hukum Rafly yang disinggung soal ini menolak menanggapi.

"Itu nanti saja. Kita bahas yang ada di Polda saja," kata kuasa hukum Rafly, Susanti Agustina.

Baca Juga: Imbas Kasus Penipuan CPNS, Pernikahan Anak Nia Daniaty Bermasalah?

Kabar Rafly diperiksa Ditjenpas Kemenkumham diungkap oleh kuasa hukum korban, Desi Saputri. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kemudian membenarkan adanya aduan terkait kasus tersebut.

Suami Olivia Nathania, Rafly Noviyanto Tilaar saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suami Olivia Nathania, Rafly Noviyanto Tilaar saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Meski begitu, Rika belum dapat memastikan terkait hasil pemeriksaan. Ia meminta agar menunggu informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaan ini.

Dugaan keterlibatan Rafly dalam kasus ini karena rekeningnya dipakai untuk menerima duit dari para korban. Tapi belakangan, Rafly mengaku tak tahu kalau rekening dan kartu ATM miliknya digunakan Oi, sapaan akrab Olivia, untuk melakukan dugaan tindakan penipuan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar, dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. Olivia disebut menjanjikan para korban diterima jadi PNS dengan syarat menyetor sejumlah uang.

Pelapor sekaligus korban mengatakan Olivia diperkirakan berhasil mengumpulkan uang Rp 9,7 miliar dari 225 korban.

Baca Juga: Olivia Nathania Mohon Jangan Libatkan Nia Daniaty di Kasus Penipuan CPNS

Atas perbuatannya, Oi dan sang suami dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI