Imbas Kasus Penipuan CPNS, Pernikahan Anak Nia Daniaty Bermasalah?

Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:18 WIB
Imbas Kasus Penipuan CPNS, Pernikahan Anak Nia Daniaty Bermasalah?
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania mengisyaratkan rumah tangganya bersama Rafly N Tilaar terdampak dari kasus penipuan modus rekruitmen CPNS yang menjeratnya. Karenanya, dia minta doa agar semua baik-baik saja.

"Minta doanya aja, insya Allah semuanya cepat selesai, biar semuanya, rumah tangganya biar berjalan dengan normal-normal aja," kata Oi, sapaan akrab Olivia, ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).

Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Kendati begitu, Oi memastikan masih tinggal serumah dengan sang suami. Komunikasi mereka juga baik-baik saja.

"Masih (komunikasi), alhamdulillah masih (serumah)," ucap dia.

Baca Juga: Olivia Nathania Mohon Jangan Libatkan Nia Daniaty di Kasus Penipuan CPNS

Rafly ikut dilaporkan karena selama ini rekening dan kartu ATM dipegang oleh Oi. Dia mengklaim tak pernah tahu apa saja transaksi yang terjadi di rekeningnya itu. Pengakuan Rafly itu sudah dibenarkan Olivia Nathania.

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan pengacaranya [Suara.com/Ismail]
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan pengacaranya [Suara.com/Ismail]

Senada dengan Oi, Rafly menyebut sejauh ini masih berkomunikasi dengan sang istri agar persoalan mereka selesai.

"Masih (komunikasi) Ya, sejauh ini kami cuma bisa menyelesaikan masalah ini dengan jalan yang apa adanya seperti ini," kata Rafly.

Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar, dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. Olivia disebut menjanjikan para korban diterima jadi PNS dengan syarat menyetor sejumlah uang.

Pelapor sekaligus korban mengatakan Olivia diperkirakan berhasil mengumpulkan uang Rp 9,7 miliar dari 225 korban.

Baca Juga: Usai Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty Irit Bicara

Atas perbuatannya, Oi dan sang suami dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI