Sebagai informasi, hari ini merupakan pemeriksaan perdana Olivia Nathania dan suami usai 5 Oktober lalu berhalangan hadir di panggilan kepolisian. Suaminya, Rafly N Tilaar yang juga diperiksa hari ini di jam yang sama lebih dulu pulang karena lebih cepat selesai diperiksa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. Olivia memberikan iming-iming menjadi PNS kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 Miliar.
Para korban termasuk guru SMA Olivia Nathania, Agustin, pun melaporkan Olivia Nathania dan suaminya yang diduga menerima uang dari para korban. Ia menyebut rekening Rafly N Tilaar juga dipakai untuk mentransfer dana CPNS dari sebagian korban.
Atas perbuatannya, Olivia Nathania dan Rafli N Tilaar dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Hingga saat ini, Olivia Nathania masih diperiksa di Polda Metro Jaya.