Suara.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji sudah empat bulan menjalani rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Anji pun mengaku kapok pakai narkotika.
"Dia (Anji) mencoba untuk tidak ingin mengulanginya lagi. Jadi, dia lebih paham lah apa akibat dari narkotika jenis ganja," kata jaksa yang menangani kasus Anji, Alif Maruszama, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
Selain itu, selama masa rehabilitasi, Anji mengalami perubahan mulai dari fisik hingga psikologis.
"Kalau dari hasil keterangannya, dia (Anji) mendapatkan perawatan medis di sana untuk kebaikan fisiknya sendiri maupun psikisnya," ucap Alif.
Baca Juga: Anji Puas dengan Vonis 4 Bulan Rehabilitasi
Pelantun lagu "Dia" ini pun mendapat banyak pengetahuan soal bahaya narkotika selama menjalani masa rehabilitasi.
"Kalau dari keterangan terdakwa sendiri, banyak yang dia dapat dari pengetahuan terkait dengan narkotika itu sendiri," tutur Alif.
Tidak hanya itu, Alif juga memastikan Anji sudah tidak lagi ketergantungan menggunakan ganja.
"Jadi, dia juga sudah tidak ketergantungan lagi, dari fisik maupun psikis juga sudah mulai membaik," tuturnya.
Seperti diketahui, Anji divonis empat bulan menjalani rehabilitasi dalam sidang virtual yang berlangsung Senin (11/10/2021) siang tadi.
Baca Juga: Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Tak Ajukan Banding
Dalam sidang hakim ketua menyatakan Anji terbukti secara sadar melawan hukum dan melakukan tindak pidana yaitu menggunakan narkotika golongan satu.
Anji ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 11 Juni 2021 pukul 19.30 WIB. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram