Anji Puas dengan Vonis 4 Bulan Rehabilitasi

Senin, 11 Oktober 2021 | 19:20 WIB
Anji Puas dengan Vonis 4 Bulan Rehabilitasi
Penyanyi Anji. [suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alisa Anji puas dengan vonis majelis hakim yang menghukumnya dengan empat bulan menjalani rehabilitasi. Dengan vonis tersebut, tak lama lagi Anji akan bebas.

Atas putusan empat bulan rehabilitasi, Anji pun tak melakukan banding atau pikir-pikir. Tanpa basa-basi, suami Wina Natalia itu memerima putusan tersebut.

Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Menerima (vonis empat bulan rehabilitasi) Yang Mulia," kata Anji, yang hadir melalui virtual saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).

Begitu juga dengan pihak jaksa yang menerima putusan tersebut. Dia pun tidak meminta banding atau pikir-pikir ke majelis hakim. "Terima," kata Jaksa.

Baca Juga: Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Tak Ajukan Banding

Seperti diketahui hakim memvonis Anji empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur. Vonis dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021) dan Anji hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Penyanyi Anji [Suara.com]
Penyanyi Anji [Suara.com]

Dalam sidang hakim ketua menyatakan Anji terbukti secara sadar melawan hukum dan melakukan tindak pidana yaitu menggunakan narkotika golongan satu. 

Anji ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI