Ustaz Solmed dan Panitia Pengajian Cisewu Akhirnya Berdamai

Senin, 11 Oktober 2021 | 19:02 WIB
Ustaz Solmed dan Panitia Pengajian Cisewu Akhirnya Berdamai
Ustaz Solmed akhirnya berdamai dengan dua orang panitia pengajian di Cisewu, Garut. Perdamaian itu dilakukan di kediaman Ustaz Solmed di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/10/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ustaz Solmed akhirya berdamai dengan dua orang panitia pengajian di Cisewu, Garut, Jawa Baat, Suwarna dan Tisna. Perdamaian itu berlangsung di kediaman Ustaz Solmed di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).

"Alhamdulillah dari Cisewu dan Ustaz Solmed saudara perjuangan kami memberikan contoh baik restorative," kata Aziz Yanuar selaku pengacara Suwarna dan Tisna saat konfrensi pers.

"Surat penyataan perdamaiaan disepakati. Pada hari ini. Senin para pihak Tisna, Suwarna, Lurah beserta Ustaz Soleh Mahmud," katanya melanjutkan.

Ustaz Solmed akhirnya berdamai dengan dua orang panitia pengajian di Cisewu, Bogor. Perdamaian itu dilakukan di kediaman Ustaz Solmed di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/10/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Ustaz Solmed akhirnya berdamai dengan dua orang panitia pengajian di Cisewu, Garut. Perdamaian itu dilakukan di kediaman Ustaz Solmed di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/10/2021). [Evi Ariska/Suara.com]

Ustaz Solmed menambahkan, perselisihan di antara mereka hanya kesalahpahaman semata. Di satu sisi ia menyadari, dendam dan amarah merupakan hal yang dibenci oleh agama. 

Baca Juga: Ustaz Suwarna Dilaporkan ke Polisi, Ustaz Solmed: Sudah Banyak Korban

"Gimana pun juga beliau saudara saya. Tentu setiap saudara bagaikan satu tubuh saling melengkapi, tidak ada rasa saling menyakiti. Yang lalu kesalahpahaman, yang beliau pernah lontarkan menimbulkan (perselisihan) ini, saya harus buka dada saya seluas-luasnya," tutur Ustaz Solmed. 

Layaknya manusia biasa, Ustaz Solmed mengaku tak luput dari kekhilafan. Tinggal bangaimana cara mengatasi perbuatan yang tak disukai agama tersebut. 

Ustaz Solmed saat menggelar konferensi pers di rumahnya di Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ustaz Solmed saat menggelar konferensi pers di rumahnya di Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Mungkin manusia bisa khilaf, baik saya, kita semua, hari ini sudah saling memaafkan. Tentu harus buat saya," kata Ustaz Solmed melanjutkan.

Tak hanya berdamai, suami April Jasmine ink berjanji akan melanjutkan berceramah di Cisewu, Garut, Jawa Barat sebagai bentuk perdamaian mereka. Selain itu, ia juga segera mencabut laporan polisinya di Polda Metro Jawa Barat. 

"Iktikad baik untuk menyelsaikan saya sebagai tuan rumah menerima alhamdulillah puji syukur awal baik meneruskan perjalanan dakwah kita bisa hadir kembali di Cisewu, Garut," ujar Ustaz Solmed.

Baca Juga: Alasan Panitia Ceramah Belum Kembalikan Uang Rokok ke Ustaz Solmed

"Ini sudah sepakati, kita tandatangani termasuk soal kasus hukum. Saya sudah lakukan pengaduan ke Polda Jabar, beberapa hari ke depan akan saya cabut. Persoalan kami sudah selesai, minta maaf, begitu cara Islam mengajarkan," imbuh Ustaz Solmed.

Ustadz Solmed saat ditemui awak media di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ustadz Solmed saat ditemui awak media di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Ustaz Solmed tak terima dituduh melanggar perjanjian kontrak kerja berceramah. Ia justru merasa difitnah dan dibohongi oleh pihak panitia.  

Mengejutkannya lagi, Ustaz Solmed menyebut panitia acara membawa 25 slop rokok herbal miliknya tanpa membayar. Total harga rokok itu senilai Rp 5 juta.

Saat hendak ditagih, pihak panitia disebut memblokir nomor Ustaz Solmed. Atas kejadian ini, ia merasa dirinya lah yang sebenarnya menjadi korban.

Laporan polisi Ustaz Solmed masuk ke Polda Jawa Barat. Ia membuat laporan UU ITE atas pasal pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.   

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI