Suara.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis hukuman empat bulan menjalani rehabilitasi dalam kasus narkotika jenis ganja. Anji sendiri ditangkap pada 11 Juni 2021 dan menjalani rehabiltiasi beberapa hari setelahnya.
Bila dihitung dari awal ditangkap dan ditahan pada 11 Juni 2021, maka tepat hari ini, Senin (11/10/2021) Anji sudah menjalani empat bulan masa hukuman.
Lantas, apakah Anji akan bebas hari ini? Soal pertanyaan itu, jaksa yang menangani kasus Anji, Alif Maruszama belum bisa memastikan kapan pelantun "Dia" ini akan dibebaskan.
"Nggak, belum lah (bebas)," kata Alif usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/10/2021).
Baca Juga: Jaksa Buka Suara Soal Vonis 4 Bulan Rehabilitasi untuk Musisi Anji
Alif Maruszama juga belum bisa mematikan kapan Anji akan bebas. "Kalau sisa berapanya kita harus hitung lagi dulu dari awal," ujar Alif.
Seperti diketahui Musisi Erdian Aji Prihartanto, atau Anji divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus narkotika golongan satu.
Suami Wina Natalia ini divonis empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut lima bulan rehabilitasi.
Anji ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.