Suara.com - Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam perkara kasus narkotika musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku menerima putusan hukuman empat bulan rehabilitasi untuk Anji. Menurut Jaksa, putusan hakim sudah sesuai dengan rekomendasi dokter yang telah memeriksa Anji.
"Sebenarnya karena rekomendasi, itu tiga bulan. Menurut kami berdasarkan hasil dari pemeriksaan doker," kata Jaksa Alif Maruszama usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
Menurut Alif, dengan menjalani rehabilitasi, Anji mendapat banyak mendapat manfaat untuk menghilangkan ketergantungannya terhadap ganja.
"Banyak yang didapat. Dia juga sudah tidak ketergantungan lagi, dari fisik dan psikologis juga sudah membaik. Dia juga tidak mau mengunglanginya lagi," ujar Alif.
Baca Juga: Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba
Seperti diketahui Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mantan vokalis band Drive ini divonis empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut lima bulan rehabilitasi.
Anji ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.