Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba

SumarniIsmail Suara.Com
Senin, 11 Oktober 2021 | 15:34 WIB
Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba
Penyanyi Anji saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA/Yogi Rachman
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji usai melakukan pemeriksaan dari ruang kesehatan setelah ditangkap karena kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji usai melakukan pemeriksaan dari ruang kesehatan setelah ditangkap karena kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Seperti diketahui Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.

Mantan vokalis band Drive itu ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI