Suara.com - Selain menuntut permintaan maaf kepada publik, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) juga menyarankan kepada pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora agar minta pendapat ke lembaga keagamaan terkait melakukan akad nikah dua kali.
"Makanya seyogyanya, Leslar sebagai publik figur minta pendapat ke MUI (Majelis Ulama Indonesia) atau PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)," kata Ketua KPI Jawa Timur Edi Prasetio saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).
Karena itu, dalam aduannya di Polda Metro Jaya, KPI juga menyertakan salinan fatwa MUI terkait hukum dua kali melangsungkan akad nikah. Bukti lainnya adalah video tayangan pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora pada 19 Agustus 2021 di dua stasiun televisi.
Lebih lanjut kata Edi, permintaan maaf Billar dan Lesti ke publik dirasa cukup penting. Sebab, saat ini dia menilai masyarakat sudah cukup gaduh terkait pernikahan siri mereka.
Baca Juga: Buat Kegaduhan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Dituntut Minta Maaf
"Yang kami harapkan dengan kejadian ini, mereka berdua mau lah legowo untuk membuat pernyataan ke publik ada kesalahan mekanisme," katanya.
Persoalan ini berawal saat Rizky Billar mengaku telah menikah siri lebih dulu pada awal tahun. Padahal pernikahan mereka digelar pada 19 Agustus 2021.
Pengakuan Billar memantik perempuan bernama Mila Machmudah Djamhari untuk bersuara. Mila menilai mereka telah melakukan pembohongan publik dan patut diduga memalsukan status saat mendaftarkan pernikahan ke KUA.
Soal akad dua kali, Mila menilai Billar dan Lesti telah mempermainkan syariat pernikahan. Menurutnya, yang lebih tepat dilakukan mereka adalah ajukan isbat, bukan mengulang akad nikah.
Mila kemudian menunjuk KPI untuk melakukan upaya hukum. Semalam KPI mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat aduan.
Baca Juga: KPI Tuntut Rizky Billar dan Lesti Kejora Minta Maaf Sebelum Resmi Dilaporkan
Laporan baru akan dibuat jika Billar dan Lesti tak juga menyampaikan permintaan maaf ke publik.