Suara.com - Pelaporan oleh orangtua Kartika Damayanti alias KD, Madi dan Suwarning kepada Abdul Rozak dan Umi Kalsum masih dilidik Polres Bojonegoro. Mereka melaporkan orangtua Ayu Ting Ting itu terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Pelaporannya kemarin ada 310 KUHP, 311 KUHP dan 315 KUHP. Penghinaan dan pencemaran nama baik itu yang dilakuan. Penyerangan harkat dan martabat seseorang," kata kuasa hukum orangtua KD, Edy Prasetyo dikutip dari YouTube KH Entertainment, Kamis (7/10/2021).
Menurut Edy, ada kata-kata tak enak didengar yang keluar dari mulut Abdul Rozak kepada orangtua KD. Ujaran itu sangat menyakiti hati Madi dan Suwarning.
"Ada suatu norma bahasa yang tidak tepat. Dilontarkan AR. Pokoknya nilai sosialnya nggak bagus," ujarnya.
Baca Juga: Trauma Disemprot Ortu Ayu Ting Ting, Keluarga KD Takut Lihat Mobil Berplat B
Dengan gamblang, Edy mengungkap apa yang diucapkan Abdul Rozak kala itu.
"'Anakmu pelacur ya, anakmu di sana lonte ya'. Itu menurut pengakuan klien kami," katanya.
Persoalan ini berawal saat Umi Kalsum dan Abdul Rozak datang ke rumah orangtua KD di Bojonegoro. Kedatangan mereka ke sana terkait dugaan penghinaan yang dilakukan KD kepada anak Ayu Ting Ting, Bilqis.
Di sana, mereka tak bertemu KD, melainkan orangtuanya saja. KD sudah beberapa tahun tak pulang bekerja sebagai TKI di Singapura.
Ayu Ting Ting kemudian melaporkan KD ke Polda Metro Jaya. Belakangan, orangtua KD melaporkan balik ke Polres Bojonegoro atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik buntut dari kunjungan mereka ke rumahnya.
Baca Juga: Rayakan Ultah Ibunda, Wajah Tanpa Makeup Ayu Ting Ting Jadi Sorotan