Suara.com - Artis Ferry Irawan dan Anggita Novita resmi bercerai. Gugatan cerai yang diajukan Anggi kepada Ferry dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).
Bercerai, Ferry tak wajib memberikan uang mut'ah dan nafkah iddah. Kuasa hukum Anggi, Yogi Widodo, menjelaskan alasannya.
"Karena ini yang menggungat adalah pihak mbak Anggi, jadi tidak ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan uang mut'ah maupun uang selama masa iddah. Tidak ada sama sekali," kata Yogi ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Yogi juga memastikan, hakim dalam putusannya hanya mengabulkan permohonan Anggi untuk bercerai. Soal lainnya, seperti harta gono-gini misalnya tak disinggung.
Baca Juga: Pengacara Bantah Ferry Irawan Tak Beri Nafkah ke Anggia Novita
"Nggak, hanya itu aja, tidak ada mengenai akibat aduan percerian yang lain. Hanya murni perceraian aja," ujarnya.
"Nggak (harta gono gini), nggak dimasukin dalam gugatan," kata dia lagi.
Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Anggia Novita terhadap Ferry Irawan. Dalam putusannya, hakim memutus talak 1.
Ferry Irawan digugat cerai istrinya, Anggia Novita di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 26 Juli 2021. Gugatan tersebut didaftarkan Anggi melalui e-court atau sistem online.
Ini bukan kali pertama Anggia Novita menggugat cerai Ferry Irawan. Pada 2018, dia pernah melakukan hal serupa, namun permasalahan itu diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Baca Juga: Tensi Darah Tinggi Jadi Alasan Ferry Irawan Tak Hadiri Sidang Putusan Cerai