Suara.com - Gugatan harta gono-gini yang diajukan Alief Hedy Nurmaulid kepada mantan istrinya, Jenita Janet sudah diputus hakim. Meski cuma dapat 25 persen dari harta bersama, Alief masih tetap bersyukur.
Alief lega lantaran ada satu aset yang tak ditetapkan hakim sebagai harta bersama. Aset itu adalah satu unit motor Harley Davidson.
"Ada satu obyek yang menurut kami, alhamdulilah tidak menjadi obyek harta bersama yakni motor Harley Davidson," kata kuasa hukum Alief, Marloncious saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).
Dengan demikian kata Marloncious, motor gede tersebut memang miliki Alief pribadi.
"Artinya itu bukan harta bersama, hak mas Alief mutlak," ujarnya.
Baca Juga: Kalau Diuangkan, Harta Bersama Jenita Janet dan Eks Suami Senilai Rp 4 Miliar
Marloncious sempat keberatan saat Jenita Janet membawa orangtuanya sebagai saksi terkait kepemilikan Harley Davidson. Menurutnya hal itu kurang tepat.
"Saksi yang sebelumnya dihadirkan mba Jeje adalah orangtua kandung. Di mana ini bukan perkara perceraian. Sehingga keluarga tidak boleh menjadi saksi," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi telah memutus gugatan harta gono-gini yang diajukan Alief. Dalam putusannya, Alief mendapat 25 persen dari harta bersama, sementara Jenita 75 persen.
Ada 4 aset yang ditetapkan majelis hakim sebagai harta bersama, yakni dua tempat tinggal dan dua mobil.
Jenita Janet resmi bercerai dari Alief Hedy Nurmaulid pada 27 Oktober 2020 di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Jenita Janet Kecewa Harley Davidson yang Diperebutkan Tak Ada Fisiknya
Setelah putusan cerai, Alief Hedy Nurmaulid melayangkan gugatan harta gono-gini.