Suara.com - Kuasa hukum pedangdut Jenita Janet, Rangga B Likuser mengungkapkan kekecewaannya kepada Alief Hedy Nurmaulid. Hal ini lantaran salah satu aset gono-gini yang dilayangkan Alief, yakni sebuah motor Harley Davidson tak kelihatan fisiknya.
Padahal, barang tersebut merupakan harta bersama dengan Jenita Janet saat masih berumah tangga.
"Tapi seperti apa yang disampaikan oleh rekan kami kecewa, bahwa jelas-jelas Harley Davidson itu tidak ada," kata Rangga saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).
Keyakinannya ini bukanlah tanpa dasar. Sebab, Rangga sendiri sudah menyelidiki keberadaan barang tersebut di daerah Bandung, Jawa Barat. Hasilnya, motor Harley Davidson tersebut tak ada.
Baca Juga: Dapat 25 Persen dari Harta Bersama, Eks Suami Jenita Janet Tak Puas
"Katanya Harley Davidson itu ada di Bandung, ternyata tidak ada di Bandung, dan fisiknya tidak ada," ujar dia.
Karenanya, meski berada di atas angin terkait putusan hakim, Jenita Janet tetap kurang puas.
"Masih ada kurang puasnya, karena dari awal itu kita targetkan Harley Davidson itu," kata Rangga.
Majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi telah memutus gugatan harta gono-gini yang diajukan Alief pada Jenita Janet. Dalam putusannya, Alief mendapat 25 persen dari harta bersama.
Dari 6 aset yang diajukan Alief, hanya 4 yang disetujui hakim sebagai harta bersama. Harta itu adalah 2 unit apartemen dan 2 mobil.
Baca Juga: Pembagian Harta Gono-gini Jenita Janet dan eks Suami Dilakukan dengan Cara Lelang
Jenita Janet resemi bercerai dari Alief Hedy Nurmaulid pada 27 Oktober 2020 di Pengadilan Agama Bekasi.
Setelah putusan cerai, Alief Hedy Nurmaulid melayangkan gugatan harta gono-gini.