Suara.com - Marloncious Sihaloho selaku kuasa hukum Alief Hedy Nurmaulid mengatakan total harta gono-gini yang diperebutkan kliennya dengan pedangdut Jenita Janet kalau diuangkan senilai Rp 4 Miliar.
Dalam putusan sidang harta gono-gini tersebut, Alief mendapat 25 persen, sementara Jenita 75 persen.
"Kalau yang ditetapkan majelis kan rumah, apartemen, mobil Honda civic, Alphard. Itu sekitar di angka Rp 4 miliar, sekitar di situ," kata Marloncious saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).
Menurut Marloncious pembagian jatah harta bersama sebaiknya dilakukan secara lelang. Sebab kalau dalam bentuk uang akan lebih mudah.
Baca Juga: Dapat 25 Persen dari Harta Bersama, Eks Suami Jenita Janet Tak Puas
Tapi Marloncious akan berdiskusi lebih dulu dengan Alief untuk mempertimbangkan naik banding. Sejujurnya, Alief tak puas atas putusan hakim.
"Makanya di sini masing-masing pihak masih memiliki waktu jangka waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi telah memutus gugatan harta gono-gini yang diajukan Alief pada Jenita Janet. Dalam putusannya, Alief mendapat 25 persen dari harta bersama.
Dari 6 aset yang diajukan Alief, hanya 4 yang disetujui hakim sebagai harta bersama. Harta itu adalah 2 unit tempat tinggal dan 2 mobil.
Jenita Janet resemi bercerai dari Alief Hedy Nurmaulid pada 27 Oktober 2020 di Pengadilan Agama Bekasi.
Baca Juga: Pembagian Harta Gono-gini Jenita Janet dan eks Suami Dilakukan dengan Cara Lelang
Setelah putusan cerai, Alief Hedy Nurmaulid melayangkan gugatan harta gono-gini.