Suara.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau lebih dikenal Anji dituntut lima bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan ganja.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mempersilakan Anji untuk melakukan pembelaan.
Anji menyampaikan pembelaan atau pleidoi secara lisan. Dalam pembelaannya, dia mengaku menyesal telah menggunakan barang haram tersebut. Anji juga minta segera dibebaskan.
Menanggapi pembelaan Anji, Josep Christian, salah satu tim JPU mengatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntuan awal.
Baca Juga: Anji Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi Kasus Kepemilikan Ganja
"Itu hak dari terdakwa tapi tetap kami pada tuntutan setelah Anji memberikan pembelaan, tapi kami tetap pada tuntutan kami di awal," kata Josep usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Namun demikian, jaksa menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim untuk memberikan vonis pada Anji.
"Nah setelah itu nanti pada putusannya. Putusan akan disidangkan pada hari senin 11 Oktober," katanya.
Apakah Anji akan mendapat vonis lebih ringan atau sebaliknya dari tuntutan 5 bulan rehab, Josep mengatakan bukan ranahnya untuk berbicara.
"Itu kami tidak bisa melihat ke sana karena itu kewenangan dari majelis hakim yang memutus perkara," kata Josep.
Baca Juga: Penyalahgunaan Ganja, Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi
Anji ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja, kertas papir dan kemudian speaker yang digunakan untuk menyembunyikan ganja.
Sedangkan di tempat persinggahannya di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, polisi mengamankan biji-biji ganja, batang ganja, sebuah buku hikayat pohon ganja.
Anji baru dinyatakan positif ganja setelah melakukan tes urine, pada Senin (15/6/2021).