Dapat 25 Persen dari Harta Bersama, Eks Suami Jenita Janet Tak Puas

"Kalau saya lihat dari putusannya, secara hukum tidak puas," kata kuasa hukum mantan suami Jenita Janet.
Suara.com - Mantan suami pedangdut Jenita Janet, Alief Hedy Nurmaulid merasa tak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi terkait gugatan harta gono-gini atau harta bersama.
"Kalau saya lihat dari putusannya, secara hukum tidak puas," kata kuasa hukum Alief, Marloncious Sihaloho saat ditemui Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).
![Jenita Janet [Suara.comn/Ismail]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/02/25/19680-jenita-janet-suaracomnismail.jpg)
Ketidakpuasan itu lantaran Alief hanya dapat jatah 25 persen dari harta bersama yang ditetapkan hakim. Sehingga Jenita Janet sebagai tergugat mendapat jatah lebih banyak.
"Karena disini mas Alif tidak mendapat jatah 50 persen," ucap dia.
Baca Juga: Banjir Pujian, Ini 8 Potret Stylish Jenita Janet Berhijab
Karenanya, Marlon mengatakan kliennya itu akan menempuh upaya hukum lagi atas putusan hakim.
"Kemungkinan besar, kalau dilihat dari sisi itunya pasti dia akan banding," kata Marlon.
Selain jatah 25 persen, ada dua aset yang tak diterima hakim sebagai harta bersama. Dua aset itu adalah sebuah rumah di Pondok Gede dan satu unit motor Harley Davidson.
Hakim dalam putusannya hanya membagi 4 aset dari 6 aset yang diajukan Alief. Aset itu antara lain dua apartemen dan dua mobil.
Jenita Janet dan Alief resmi bercerai pada 27 Oktober 2020 lewat putusan Pengadilan Agama Bekasi.
Baca Juga: Cerita Seru Jenita Janet, Membimbing 3 ODGJ Jadi Penyanyi Rekaman
Setelah bercerai, Alief melayangkan gugatan harta gono-gini kepada Jenita Janet.