Suara.com - M Fayyadh mengundurkan diri sebagai pengacara ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik. Tapi dia dinilai melanggar kode etik profesi karena bertemu dengan pihak lawan, Sunan Kalijaga, usai mengundurkan diri.
"Melanggar kode etik dong. Kayak kamu saja di tempat mana (membelanya) tetapi berganti dengan lawannya kira-kira gimana itu?" kata kuasa hukum Mansyardin, Halim Darmawan, kepada Suara.com, Rabu (6/10/2021).
Menurut Halim, hal yang dilakukan M Fayyadh tak sepantasnya dilakukan seorang pengacara. Sebab, meski sudah tak memegang perkara Mansyardin Malik, dikhawatirkan informasi perkara dibocorkan ke pihak lawannya, Sunan Kalijaga.
"Ya tidak boleh (menemui pihak lawan) karena perkara sedang ditangani oleh pengacara lain, tapi tentang informasi dan kerahasiaannya itu kan pada diri dia," ujarnya.
Baca Juga: Pengacaranya Mundur, Ayah Taqy Malik: Dulu Dia yang Memohon-mohon
Halim yang kini sebagai kuasa hukum tunggal Mansyardin Malik menyebut perbuatan M Fayyadh sudah melanggar kode etik advokat. Seharusnya, ia tak perlu menemui pengacara pihak lawan dan hanya menonton saja kasus berjalan jika memang memilih mundur.
"Kode etik itu bagi advokat yang mengundurkan diri tidak boleh memberikan kerahasiaan perkara pada siapa pun. Makannya kalau dia bersebrangan berarti dengan niatnya untuk menghancurkan Mansyardin Malik. Nggak bisa itu nggak dibenarkan. Lebih bagus dia berdiam diri dalam arti kata menonton," katanya.
Karena itu, Mansyardin Malik dan kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum.
"Kita akan laporkan dia ke dewan kode etik, kedua ke kepolisian, Jumat ini dikabari," katanya.
Hari ini beredar video pengunduran diri M Fayyadh yang sebelumnya merupakan tim kuasa hukum Mansyardin Malik. Dalam video tersebut, terlihat M Fayyadh bersalaman dan memberi dokumen pengunduran dirinya kepada Sunan Kalijaga yang diketahui sebagai kuasa hukum pihak lawan dari Mansyardin Malik.
Baca Juga: Ditinggal Kuasa Hukumnya, Mansyardin Malik: Dia Dulu Mohon-Mohon ke Saya
Mansyardin Malik saat ini sedang berseteru dengan mantan istri sirinya, M. M yang mengaku sering dipaksa melakukan seks anal melaporan Mansyardin ke Polda Metro Jaya terkait kasus KDRT.
Tak terima dengan tuduhan tersebut, Mansyardin melaporkan balik M ke Polda Metro terkait tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.