Suara.com - Pengadilan Agama Bekasi memutuskan, pembagian harta gono-gini Jenita Janet dengan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid dilakukan dengan cara lelang. Hal itu disampaikan pengacara Janet, Rangga B Likuser.
Seperti diketahui, ada empat aset yang akan dilelang yakni satu apartemen, satu rumah dan dua mobil.
"Teknisnya seperti yang disampaikan rekan kami, kemudian dipertegas dengan majelis hakim di dalam, bahwa empat bagian ini akan dilelang," kata Rangga saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).
Pembagian harta dengan cara lelang agar lebih mudah. Selain itu, hasil lelang yang diubah dalam bentuk uang lebih jelas, ketimbang aset.
Baca Juga: Gugatan Gono-gini, 2 Aset yang Diajukan eks Suami Jenita Janet Ditolak Hakim
"Jadi supaya bisa dipermudah, dalam bentuk uang pembagiannya nanti," kata Rangga menjelaskan.
Meski begitu, kata Rangga, sebetulnya pembagian harta gono-gini dapat juga dilakukan tanpa cara lain. "Pembagian itu melalui lelang bisa juga melalui pembicaraan melalui kesepakatan," ujarnya.
Juga bisa dilakukan secara musyawarah. Tetapi, dengan pembagian yang yang telah ditentukan. "Jadi, tanpa melalui lelang dulu, kalau sepanjang bisa secara musyawarah juga itu bisa untuk pembagiannya," imbuh Rangga.
Sebelumnya, Jenita Janet resemi bercerai dari Alief Hedy Nurmaulid pada 27 Oktober 2020 di Pengadilan Agama Bekasi.
Setelah putusan cerai, Alief Hedy Nurmaulid melayangkan gugatan harta gono-gini kepada Jenita Janet di Pengadilan Agama Bekasi.
Baca Juga: Dibelikan Rumah Mewah oleh Suami, Jenita Janet Bikin Geregetan
Dalam tuntutannya, Alief Hedy Nurmaulid meminta satu unit rumah, satu unit apartemen, satu unit sepeda motor, dan dua unit mobil.
Menurut Alief, harta-harta yang dimintanya adalah harta bersama, yang diperoleh selama 10 tahun mereka menikah.