Selain Menuntut 5 Bulan Rehabilitasi, Jaksa Juga Minat Ponsel Anji Dihancurkan

Rabu, 06 Oktober 2021 | 18:15 WIB
Selain Menuntut 5 Bulan Rehabilitasi, Jaksa Juga Minat Ponsel Anji Dihancurkan
Foto Double Eksposure Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Anji dituntut lima bulan rehabilitasi oleh jaksa atas kasus kepemilikan ganja. Dalam sidang jaksa membacakan lima poin tuntutan untuk musisi 43 tahun tersebut.

Selain menuntut Anji lima bulan rehabilitasi poin berikutnya, jaksa meminta barang bukti berupa batang dan biji ganja untuk dimusnahkan.

Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa juga kemudian meminta barang bukti lain seperti Iphone X Max milik Anji untuk dimusnahkan.

Disinggung mengenai hal tersebut, jaksa mengaku telepon seharga puluham juta itu dihancurkan karena sarana komunikasi saat membeli barang haram berupa ganja.

Baca Juga: Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi

"Itu berdasarkan sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan seseorang yang DPO menurut keterangan dari saksi penangkap," kata Jaksa Josep Christian usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jadi mungkin sudah terditeksi melalui ahli IT. Jadi handphone atau lainnya sebagai sarana lebih baik dimusnahkan," katanya menambahkan.

Namun itu semua tergantung dari keputusan hakim saat memberi vonis.

"Itu nanti keputusan hakim (bakal dimusnahkan atau dilelang). Itu kan pendapat kami dari penutut umum. Nanti kalau hakim punya pendapat lain ya kita lihat nanti gimana," imbuh josep.

Anji [Suara.com/Revi]
Anji [Suara.com/Revi]

Seperti diketahui Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja di studionya di kawasan Cibubur, 11 Juni 2021 pukul 19.30 WIB. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.

Baca Juga: Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Anji Minta Segera Dibebaskan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI