Suara.com - Sidang gugatan mantan suami pedangdut Jenita Janet, Alief Hedy Nurmaulid, terkait harta gono-gini sudah final. Putusan majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi memuaskan Jenita sebagai pihak tergugat.
"Ya hasilnya sih di dalam memang sesuai dengan harapan kita. Jadi si penggugat akhirnya mendapat 1/4 bagian dari enam yang diajukan," kata kuasa hukum Jenita Janet, Yopi Enanda saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Rabu (6/10/2021).
Menurut Yopi, Alief mengajukan enam item aset sebagai harta gono-gini atau harta bersama. Tapi dalam putusannya, hakim hanya menyetujui 4 aset saja, yakni dua apartemen dan dua mobil.
Sementara, aset yang ditolak majelis hakim adalah satu unit rumah di daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat dan satu motor gede Harley Davidson.
Baca Juga: Dibelikan Rumah Mewah oleh Suami, Jenita Janet Bikin Geregetan
Hakim beralasan kedua aset itu masih dalam masa angsuran.
"Dua lagi tidak masuk harta gono-gini, karena masih cicilan," ujarnya.
Jenita Janet dan Alief resmi bercerai pada 27 Oktober 2020 lewat putusan Pengadilan Agama Bekasi.
Setelah bercerai, Alief melayangkan gugatan harta gono-gini kepada Jenita Janet.
Baca Juga: Sidang Putusan Harta Gono Gini Jenita Janet Ditunda Gara-gara Hakim Pensiun