Suara.com - Usai mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), musisi Anji langsung melakukan pembelaan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan kesempatan.
"Berdasarkan Undang-Undang bisa melakukan pembelaan diri secara tertulis atau lisan, jadi ingin melakukan pembelaan?" tanya hakim ke Anji di persidangan, Rabu (6/10/2021).
Anji mengiyakannya. Dia mengatakan ingin menyampaikan pembelaan secara lisan.
Dalam pembelaannya, Anji yang sudah jalani rehabilitasi selama empat bulan itu awalnya mengaku menyesal telah menggunakan ganja.
Baca Juga: Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba
"Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," kata Anji.
Karenanya, Anji minta pada majelis hakim untuk segera dibebaskan. Sehingga dia bisa langsung jalani perannya sebagai kepala rumah tangga.
"Saya mempunyai keluarga dan anak yang menjadi tanggungan saya. Oleh karena itu saya meminta kepada majelis hakim agar saya bisa segera keluar dan bertemu keluarga. Saya kembali terima kasih atas kesempatannya," kata Anji.
Setelah membaca pembelaan tersebut, hakim menanyakan ke JPU.
"Jadi bagaimana jaksa apakah ada tanggapan?" tanya hakim.
Baca Juga: Anji Ungkap Harapan dalam Kasus Narkotika
"Intinya kami tetap pada tuntutan kami," jawab JPU.
Hari ini, JPU menuntut Anji lima bulan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. Dalam tuntutan ini, banyak pasal yang hilang ketika dipakai di tahap dakwaan.
Anji ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB dengan diamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.
Selain di sana, polisi juga menemukan barang bukti di lokasi lain.