Suara.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto yang dikenal dengan nama Anji dituntut lima bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus kepemilikan ganja.
"Menjatuhkan pidana pada Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama lima bulan dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan," ungkap JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar pada Rabu (6/10/2021).
Di situ, JPU memastikan Anji sudah bersalah lantaran sudah menyalahgunakan ganja.
"Menyatakan terdakwa Anji bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada diri sendiri sebagai mana yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 tentang narkotika," sambungnya.
Baca Juga: Anji Ungkap Harapan dalam Kasus Narkotika
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim akan membacakan vonis Anji pada Senin (11/10/2021).
Seperti diketahui Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Mantan vocalis band Drive itu ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Dia diamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.
Baca Juga: Anji Berharap Divonis Ringan dalam Kasus Narkotika