Suara.com - Pengacara M Fayyadh bersama tim memutuskan mundur sebagai kuasa hukum ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik. Pengunduran diri M Fayyadh itu pun surat resminya sudah diberikan ke pengacara lawan, Sunan Kalijaga dan tim.
"Kemarin tanggal 5 Oktober saya diundang oleh ketua tim kuasa hukumnya (Mansyardin Malik), yaitu mas Fayyadh untuk duduk bersama dan memberikan surat pengunduran diri kepada saya," kata Sunan Kalijaga kepada Suara.com, Rabu (6/10/2021).
Pengunduran diri M Fayyadh dijelaskan resmi terjadi sejak Senin (4/10/2021). Menurut Sunan Kalijaga, mundurnya Fayyadh sebagai pengacara Mansyardin Malik dikarenakan hati nurani.
"Saya nggak punya kapasitas untuk menjawab (alasan), saya mengapresiasi Mas Fayyadh dan rekan-rekan adovokat lainnya karena mengikuti hari nurani," ujar Sunan Kalijaga.
Baca Juga: Ayah Taqy Malik Ditinggalkan Pengacaranya
Mantan ayah mertua Taqy Malik itu mengaku masalah M Fayyadh bukan karena takut tak bisa memenangi perkara Mansyardin Malik. Namun, ia menegaskan mundurnya pengacara Mansyardin Malik itu murni karena hati nurani.
"Saya rasa bukan ke arah sana (Mansyardin Malik sulit memenangi perkara), lebih kepada hati nurani saja. Saya bicara sama Mas Fayyadh, dia nggak bicara soal itu tapi lebih kepda nggak cocok dengan hati nurani," imbuh Sunan Kalijaga.
Mundurnya M Fayyadh dari kuasa hukum Mansyardin Malik lantas tak membuatnya berdalih membela Marlina Octoria dan bergabung ke tim Sunan Kalijaga. Hal itu dijelaskan Sunan hanya sebatas menghargai rekan sejawat.
"Kalau itu belum ada pembahasan (bergabung membela Marlina Octoria), cuma yang pasti saya apresiasi karena kami sesama advokat harus sesuai hati nurani," tutur Sunan Kalijaga.
Mundurnya M Fayyadh disampaikan sendiri olehnya dalam gelar konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Selasa (5/10/2021). Di sana, ia menyerahkan surat tembusan pengunduran diri ke Sunan Kalijaga dan tim.
Baca Juga: Daftar Nama Wali Songo, Lengkap dengan Profilnya
Sebelumnya, disampaikan M Fayyadh ia juga sudah membuat tiga surat tembusan pengunduran dirinya. Masing-masing diserahkan ke Polda Metro Jaya, Sekretariat Jendral MUI, dan timnya sendiri.
Seperti diketahui, Mansyardin Malik dituduh memaksa istri sirinya, Marlina Octoria Kawuwung untuk melakukan seks anal. Hal itu sudah dilakukan Mansyardin sebanyak 10 kali. Gara-gara ini, Marlina sampai mengalami luka serius di bagian alat vitalnya.
Selain Marlina Octoria, seorang janda berinisial S mengaku mendapat pelecehan seksual dari Mansyardin Malik. Atas kasus ini, S pun sudah melapor ke Polda Metro Jaya.
Mansyardin Malik sendiri membantah telah melakukan seks anal terhadap Marlina Octoria. Menurutnya, Marlina hanya mencari sensasi karena memiliki banyak utang.