Kasus KDRT Laporan Mantan Istri Ayah Taqy Malik, Perempuan S Segera Diperiksa

Selasa, 05 Oktober 2021 | 20:04 WIB
Kasus KDRT Laporan Mantan Istri Ayah Taqy Malik, Perempuan S Segera Diperiksa
M bersama tim pengacara mendatangi Komnas Perempuan untuk mengadukan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan mantan istri siri Mansyardin Malik, M, terus diselidiki polisi. Setelah M, kini giliran perempuan berinsial S yang akan diperiksa.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum M, Sunan Kalijaga. Menurut dia, saksi-saksi termasuk S diperiksa pada pekan depan.

Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik (tengah) melaporkan mantan istri sirinya, Marlina Octoria Kawuwung ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. [Evi Ariska/Suara.com]
Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik (tengah) melaporkan mantan istri sirinya, Marlina Octoria Kawuwung ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. [Evi Ariska/Suara.com]

"Saksi jadwal minggu depan. Saksi salah satunya ibu inisial S yang alami hal atau diduga jadi korban terlapor," kata Sunan Kalijaga saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).

Kendati begitu, mantan besan Mansyardin Malik ini belum bisa menyebut tanggal pemeriksaan S. Pihaknya masih menunggu surat panggilan polisi.

Baca Juga: Laporkan Balik Mantan Istri, Ayah Taqy Malik Diperiksa Jumat Pekan Ini

Syah Salmafina Sunan ini juga enggan menjelaskan secara detail tentang pelecehan yang dialami S dari ayah Taqy Malik itu. Ia khawatir, kliennya akan mendapatkan intimidasi seperti yang dialami M.

Taqy Malik bersama ayahnya, Mansyardin Malik. [Instagram]
Taqy Malik bersama ayahnya, Mansyardin Malik. [Instagram]

"Tapi belum bisa banyak bicara takut ada intimidasi dari pihak sebelah," ucap dia.

Sebelumnya, M muncul di publik dan mengaku sebagai istri siri Mansyardin. Mengejutkannya, dia mengaku dipaksa melakukan seks anal selama dua bulan pernikahan.

Selain M, muncul lagi perempuan berinisial S yang mengaku sebagai korban dari Mansyardin. Keduanya lantas mengadukan ayah Taqy Malik ke Komnas Perempuan.

Menurut Ery Kartanegara selaku kuasa hukum S, kliennya awalnya diajak ke suatu tempat untuk membicarakan bisnis. Namun ternyata, sesampainya di sana, kliennya dipaksa berhubungan badan oleh Mansyardin.

Baca Juga: Ayah Taqy Malik Sebut Perempuan Berinisial S Cuma Numpang Tenar

Selain itu, wanita berinisial S ini mengatakan dirinya melakukan hal tak lazim itu di suatu hotel yang enggan dibeberkannya pada 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI