Agustin dan Karnu dilaporkan dengan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.
Sebelumnya, Agustin dan Karnu melaporkan Olivia Nathania atas kasus dugaan calo CPNS dengan pasal serupa.
Kasus ini awalnya mencuat dari laporan Agustin dan Karnu di Polda Metro Jaya. Dia melaporkan Oi, sapaan akrab Olivia Nathania terkait kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS.
Dalam laporannya, Oi disebut meminta para korban menyerahkan Rp 25 juta per kepala sebagai syarat jadi PNS.
Oi sudah membantah tuduhan tersebut. Dia memastikan tak pernah menjanjikan masuk sebagai PNS, melainkan cuma menggelar les untuk ikut tes CPNS.