Suara.com - Agustin dan Karnu, orang yang melaporkan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, kini justru dilaporkan oleh pihak yang mengaku sebagai korban penipuan modus rekruitmen CPNS.
"Kalau kemarin kan Agustin dan Karnu mengaku sebagai korban. Pada laporan ini kita mau sajikan fakta bahwa sesungguhnya klien kami adalah korban dari mereka," kata Cengly M Gurning ketua LKBH Forkorindo selaku pendamping hukum korban Agustin dan Karnu di Polda Metro Jaya, Selasa (5/10/2021).
Karena itu, pihaknya resmi melaporkan Agustin dan Karnu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/4920/X/2021/SPKT/POLDAMETROJAYA, Tanggal: 5 Oktober.
"Jadi hari ini kami membuat laporan ke Polda terkait dugaan penipuan dan penggelapan sehubungan penyelenggaraan CPNS tahun 2021 jalur prestasi," ujar dia.
Baca Juga: Dugaan Penipuan CPNS Putri Nia Daniaty, Polda Metro Jaya Baru Terima 1 Laporan
Orang yang mengaku korban Agustin, CS dan HS merasa yakin bahwa bukan Olivia Nathania yang menipu mereka. Sebab, orang yang menjanjikan mereka diterima sebagai PNS dengan menyetor sejumlah uang adalah Agustin.
"Beliau (Agustin) mengatakan begini, saya jamin 1000 persen apabila teman-teman tidak terima jaminannya adalah PNS saya," ujar HS.
Hal itu dibenarkan oleh korban lainnya berinisial CS. Ia mengaku semua hal terkait berkas dan lainnya diurus oleh Agustin dan jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tampak meyakinkan.
"Tidak ada (Olivia Nathania), semua dari ibu Agustin, pemberkasan, semuanya. Intinya dia menceritakan ada CPNS jalur kita, akhirnya kita tergiur karena melihat beliau adalah seorang ASN," ujar CS.
Cengly menambahkan bahwa ada bukti Agustin meminta kliennya untuk berhenti dari tempat kerja mereka. Hal itu karena dipastikan HS dan CS akan diterima sebagai PNS.
Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Polisi Hari Ini, Putri Nia Daniaty Belum Siap Mental
"Bahkan ada WA grup yang mengatakan dari yang kita laporkan (Agustin) memerintahkan dan meminta kepada teman-teman itu untuk resign dari pekerjaannya," ujar Cengly.
Agustin dan Karnu dilaporkan dengan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.
Sebelumnya, Agustin dan Karnu melaporkan Olivia Nathania atas kasus dugaan calo CPNS dengan pasal serupa.
Kasus ini awalnya mencuat dari laporan Agustin dan Karnu di Polda Metro Jaya. Dia melaporkan Oi, sapaan akrab Olivia Nathania terkait kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS.
Dalam laporannya, Oi disebut meminta para korban menyerahkan Rp 25 juta per kepala sebagai syarat jadi PNS.
Oi sudah membantah tuduhan tersebut. Dia memastikan tak pernah menjanjikan masuk sebagai PNS, melainkan cuma menggelar les untuk ikut tes CPNS.