Suara.com - Hotman Paris menanggapi tindakan Hotma Sitompul yang menyebarkan foto mesranya bersama perempuan berbikini. Menurut Hotman, rivalnya itu sedang pusing karena kalah dalam sidang kode etik Peradi melawan dirinya.
Kata Hotman Paris, laporan Hotma Sitompul salah sasaran. Sebab, rivalnya itu membawa kehidupan personal Hotman Paris untuk dijadikan alat menyerang dirinya dalam sidang.
"Itu Hotma mungkin pusing karena kalah. Dicari-cari lah alasan yang tidak ada kaitannya dengan kode etik," kata Hotman Paris, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).
Lagi pula kata Hotman Paris, dalam pokok perkara tidak ada pelanggaran sama sekali menyangkut profesinya sebagai pengacara. Apa yang dipermasalakan oleh Hotma, kata Hotman, menyangkut kehidupan pribadi.
Baca Juga: Hotman Paris Ngakak Foto Mesranya Disebar Hotma Sitompul
"Karena peraturan kode etik itu, kalau pada saat melaksanakan tugas sebagai advokat, baru melanggar kode etik," ujar Hotman Paris.
"Misalnya, menzalimi klien, menggelapkan duit klien, tapi kalau kehidupan pribadi itu tidak ada kaitannya," kata Hotma Paris menegaskan.
Maka dari itu, Hotman Paris sudah yakin menang dari awal, ketika Hotma Sitompul menggugatnya di sidang kode etik profesi tersebut.
"Sejak awal saya yakin menang. Karena memang tidak ada satupun yang saya langgar," ucap Hotman Paris.
Sebelumnya, Hotma Sitompul membeberkan foto-foto mesra Hotman Paris dengan seorang perempuan di sebuah kolam renang.
Baca Juga: Fotonya Bareng Cewek Diumbar, Hotman Paris Meledek Hotma Sitompul
Dalam foto tersebut, pengacara 61 tahun ini bertelanjang dada sambil memeluk si perempuan yang mengenakan bikini.
Hotma Sitompul menyebut, seharusnya kelakuan Hotman Paris bisa dijadikan pertimbangan dalam membuat keputusan. Menurutnya, seorang pengacara tak layak melakukan hal-hal tak senonoh.
Hotma Sitompul mengungkap hal itu karena menyangkut keputusan sidang kode etik Peradi pada 29 September lalu. Dalam keputusannya, majelis menolak gugatan Hotma. Sebaliknya, dua kuasa hukum Hotma mendapat sanksi dan skors dari majelis kode etik.