Suara.com - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) beserta suaminya, Rafly N Tilaar akan menjalani pemeriksaan dalam kasus penipuan berkedok CPS. Oi dan Rafly diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Olivia Nathania dan Rafly akan diperiksa polisi sebagai terlapor terkait dugaan tindak penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS bodong.
"Iya, pemeriksaan (Olivia Nathania). Jam 10 panggilannya. Sama suaminya juga (Rafly)," kata Kuasa Hukum Olivia, Susanti Agustina saat dihubungi Suara.com, Senin (4/10/2021) malam.
"Saya jam 10 BAP, diambil keterangan lah untuk klarifikasi masalah ini (Olivia dan Rafly)," kata Susanti menambahkan.
Baca Juga: Polisi Cek Gedung Bidakara Terkait Kasus Penipuan Putri Nia Daniaty, Hasilnya?
Sebelumnya, Olivia Nathania bersama suami Rafly N Tilaar, dipolisikan oleh salah satu korban bernama Agustina. Oi dan suami dituduh melakukan penipuan dengan iming-iming menjadi anggota PNS.
Tidak main-main, Olivia Nathania disebut telah melakukan penipuan terhadap 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.
Agustin sendiri merupakan mantan guru SMA Olivia Nathania yang mengklaim ditawari posisi PNS melalui jalur prestasi.
Pihak Olivia sendiri sudah memberikan klarifikasi dan menyebut bahwa ia hanya menyediakan les untuk mengikuti tes CPNS. Agustin, yang mengaku sebagai korban, menurut Olivia justru oknum rekruiter dari pihaknya.
Adapun, laporan terhadap Anak Nia Daniaty itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 24 September 2021.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Anak Nia Daniaty, Polisi Periksa Pengelola Gedung
Baik Olivia Nathania dan suami, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.