Suara.com - Ayah selebgram Taqy Malik, Mansyardin Malik, didampingi pengacaranya, Halim Darmawan, mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (4/10/2021). Di waktu bersamaan, mantan istri sirinya, M, juga ke sana untuk diperiksa sebagai pelapor kasus KDRT.
Halim mengatakan, dia dan Mansyardin menemui penyidik terkait laporannya kepada M atas dugaan pencemaran nama baik. Dia inign menagih jadwal pemeriksaan.
"Saya datang ke mari (Polda) hanya pengecekan setelah membuat laporan polisi (bulan lalu), untuk kapan dan harinya diperiksa sebagai pelapor," kata Halim Darmawan.
Halim menegaskan kedatangannya ke sana sama sekali tak terkait laporan M kepada kliennya. Dia juga baru tahu kalau M diperiksa sebagai pelapor dari awak media.
Baca Juga: Ayah Taqy Malik Siap Bila Dipanggil Polisi Terkait Laporan Mantan Istri
"Kita hanya ngecek dan nggak ada tujuan yang lain, hanya ingin tahu LP itu turun ke unit mana. Saya juga temui penyidiknya untuk lihat LP tersebut sudah siap atau belum untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor," katanya.
Sebelumnya, publik dibuat kaget atas kemunculan perempuan berinisial M. Didampingi pengacaranya, dia mengaku sebagai istri siri Mansyardin yang diketahui sebagai ayah Taqy Malik.
Mengejutkannya lagi, M mengaku selama dua bulan pernikahan kerap dipaksa melakukan seks anal oleh Mansyardin.
Hingga akhirnya, M melaporkan Mansyardin ke Polda Metro Jaya atas dugaan KDRT pada 21 September 2021.
Sebelum menempuh upaya hukum, M lebih dulu mengadukan Mansyardin ke Komnas Perempuan.
Baca Juga: Kasus Paksa Seks Anal, Mantan Istri Ayah Taqy Malik Diperiksa Polisi
Sementara, Mansyardin membantah tudingan M. Karenanya, dia telah melaporan balik Marlina ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.