Suara.com - Mantan istri siri Mansyardin Malik, M, sebenarnya malu membuka persoalan rumah tangganya, termasuk soal dipaksa melakukan seks anal. Dia sadar hal itu adalah aib.
"Ketika seorang wanita pada umumnya, pasti itu memiliki rasa malu, rasa khawatir yang sedemikian rupa kan," kata kuasa hukum M, Ery Karnegara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).
Namun, Ery melanjutkan, M merasa harus bersuara demi mendapat keadilan. Karenanya, M sebagai korban minta dukungan penuh dari masyarakat.
"Artinya ketika berani mengungkapkan ini, sudah sangat berat sebetulnya, karena itu kami minta dukungan," ujar dia.
Baca Juga: Ayah Taqy Malik Siap Bila Dipanggil Polisi Terkait Laporan Mantan Istri
Sementara, M yang ditanya soal laporan balik Mansyardin di Polda Metro Jaya punya jawaban sendiri.
"Pokoknya minta doanya aja lah," ujar M.
Sebelumnya, publik dibuat kaget atas kemunculan M. Didampingi pengacaranya, dia mengaku sebagai istri siri Mansyardin Malik yang diketahui sebagai ayah Taqy Malik.
Mengejutkannya lagi, M mengaku selama dua bulan pernikahan kerap dipaksa melakukan seks anal oleh Mansyardin.
Hingga akhirnya, M melaporkan Mansyardin ke Polda Metro Jaya atas dugaan KDRT pada 21 September 2021.
Baca Juga: Kasus Paksa Seks Anal, Mantan Istri Ayah Taqy Malik Diperiksa Polisi
Sebelum menempuh upaya hukum, M lebih dulu mengadukan Mansyardin ke Komnas Perempuan.
Sementara, Mansyardin membantah tudingan M. Karenanya, dia telah melaporan balik M ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.