Suara.com - Ayah selebgram Taqy Malik, Mansyardin Malik, menyatakan siap hadir bila dipanggil polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan mantan istri sirinya, M. Hal ini sebagai bukti kalau dia menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kita kan sebagai warga negara ya kita mengikuti proses yang ada aja, karena negara kita ya negara hukum," kata Mansyardin Malik saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).
Kehadirian Mansyardin di Polda Metro Jaya berbarengan dengan M. Tapi kuasa hukum Mansyardin, Halim Darmawan, memastikan, kedatangan mereka tak ada kaitannya dengan laporan M.
"Wah kita tidak tahu tuh, kita tidak mencampuri urusan mereka," ujar Halim.
Baca Juga: Kasus Paksa Seks Anal, Mantan Istri Ayah Taqy Malik Diperiksa Polisi
Di dalam, Mansyardin dan Halim juga tak bertemu dengan M maupun pengacaranya.
"Oh tidak, kita tidak pernah ketemu tuh, kita tidak tahu, dan apapun kita tidak ngerti juga, dimanapun juga kita tidak tahu dia diperiksa dimana," katanya.
Halim mengatakan kedatangannya ke Polda Metro terkait laporannya pada M. Hanya saja ia enggan menjelaskan lebih jauh soal itu.
Sebelumnya, publik dibuat kaget atas kemunculan M. Didampingi pengacaranya, dia mengaku sebagai istri siri Mansyardin yang diketahui sebagai ayah Taqy Malik.
Mengejutkannya lagi, M mengaku selama dua bulan pernikahan kerap dipaksa melakukan seks anal oleh Mansyardin.
Baca Juga: Marlina Octoria Ngaku Dipaksa Seks Anal 10 Kali, Ayah Taqy Malik Minta Bukti
Hingga akhirnya, M melaporkan Mansyardin ke Polda Metro Jaya atas dugaan KDRT pada 21 September 2021.
Sebelum menempuh upaya hukum, M lebih dulu mengadukan Mansyardin ke Komnas Perempuan.
Sementara, Mansyardin membantah tudingan M. Karenanya, dia telah melaporan balik M ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.