Suara.com - Mantan istri siri Mansyardin Malik, M, jalani pemeriksaan atas laporannya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (4/10/2021). Dia diperiksa perdana sebagai pelapor.
"Kami selalu kuasa hukum Ibu M, hadir di Polda Metro Jaya, di Subdit 5 Renakta (Diterskimum), terkait dengan undangan untuk memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan, klien kami pelapor dengan terlapor diduga MM," kata Kuasa Hukum Marlina, Ery Kartanegara.
Ery mengatakan kliennya mendapat 22 pertanyaan dari penyidik.
"Seputar kronologi kejadian yang dialami oleh klien kami," ujarnya.
Baca Juga: Marlina Octoria Ngaku Dipaksa Seks Anal 10 Kali, Ayah Taqy Malik Minta Bukti
Selain diperiksa, M juga menyerahkan sejumlah bukti. Ery berharap bukti-bukti yang diberikan bisa jadi petunjuk bagi penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Ada beberapa bukti yang kita ajukan sementara, yakni chat klien, pelapor dan terlapor. Klien kami juga coba mengungkapkan katakanlah apa yang dilakukan MM," ujar Ery.
Sebelumnya, publik dibuat kaget atas kemunculan M. Didampingi pengacaranya, dia mengaku sebagai istri siri Mansyardin yang diketahui sebagai ayah selebgram Taqty Malik.
Mengejutkannya lagi, M mengaku selama dua bulan pernikahan kerap dipaksa melakukan seks anal oleh Mansyardin.
Hingga akhirnya, M melaporkan Mansyardin ke Polda Metro Jaya atas dugaan KDRT pada 21 September 2021.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Putri Diana Kepanasan di Keraton Jogja, Buya Syafii Komentari TWK KPK
Sebelum menempuh upaya hukum, M lebih dulu mengadukan Mansyardin ke Komnas Perempuan.
Sementara, Mansyardin membantah tudingan M. Karenanya, dia telah melaporan balik M ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.