Suara.com - Hotma Sitompul berencana akan mengajukan banding atas putusan Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta yang menyatakan seterunya, Hotman Paris, tak melanggar kode etik advokat.
"Saya akan naik banding dengan cara kita masing-masing. Tetapi saya juga akan melaporkan dia dan Majelis ini kepada ketua DPN Peradi, Dr. Otto Hasibuan," kata Hotma Sitompul saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
"Hebat Hotman Paris, bisa mengatur keputusan majelis," ujarnya lagi.
Selain berencana mengajukan banding, ayah sambung Bams eks Samson ini juga akan melaporkan majelis hakim Peradi dan Hotman Paris ke pihak kepolisian. Kuasa hukum Hotma, Partahi Sihombing, menyinggung adanya dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Aduan Ditolak Pengadilan, Pengacara Ini Pamerkan Foto Hotman Paris dengan Perempuan
"Ini sudah berlebihan dan Majelis ini sudah membuat suatu keputusan yang absurd. Kemudian bekerja sama dengan Hotman Paris, menyebarkan di media, masuk ke pasal pencemaran," ujar Partahi.
"Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan Majelis dan Hotman Paris ke pihak kepolisian," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, sidang putusan kedua perkara digelar secara virtual pada Rabu (29/9/2021). Perkara aduan tim pengacara Hotma kepada Hotman ditolak.
Sebaliknya, perkara aduan Hotman Paris kepada tim pengacara Hotma diterima. Partahi Sihombing dan Muara Karta sebagai teradu masing-masing diskors 3 bulan dan 6 bulan.
Hotman menyambut baik kemenangannya ini. Tapi dia belum puas dan juga ingin naik banding karena sanksi 6 bulan buat Partahi dirasa begitu ringan.
Baca Juga: Hotma Sitompul Sebut Hotmat Paris Berhasil Adu Domba Peradi