Hotma Sitompul Sebut Hotmat Paris Berhasil Adu Domba Peradi

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Senin, 04 Oktober 2021 | 17:33 WIB
Hotma Sitompul Sebut Hotmat Paris Berhasil Adu Domba Peradi
Pengacara Hotman Paris saat tiba di Law Firm miliknya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Hotma Sitompul bersama Muara Karta, Partahi Sihombing dan Tommy Sihotang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman skors dari Peradi.

Hotma Sitompul pun mempertanyakan integritas Majelis Hakim Peradi dalam memutuskan hal tersebut.

"Di sini saya melihat malah Hotman Paris berhasil mengadu domba dan merusak Peradi, sehingga Peradi melanggar kode etik. Hebat Hotman Paris, bisa mengatur keputusan majelis," kata Hotma Sitompul di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).

Hotma Sitompul menunjukkan bukti foto Hotman Paris mesra dengan seorang perempuan, Senin (4/10/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Hotma Sitompul menunjukkan bukti foto Hotman Paris mesra dengan seorang perempuan, Senin (4/10/2021). [Evi Ariska/Suara.com]

Suami Desiree Taringan ini menyesalkan keputusan majelis. Ia tak mengerti atas pertimbangan apa aduannya ditolak.

Baca Juga: Hotma Sitompul Beberkan Foto Mesra Hotman Paris dengan Cewek

"Saya sungguh sedih karena keputusan Majelis Hakim soal Kode Etik Peradi ini. Saya sesali majelisnya ya. Bagaimana majelis bisa memutuskan seperti ini," terangnya.

Tak terima dengan keputusan tersebut, Hotma Sitompul bersama dengan pangacara lainnya akan mengajukan banding dalam waktu dekat.

"Ini sudah berlebihan dan Majelis ini sudah membuat suatu keputusan yang absurd. Kemudian bekerja sama dengan Hotman Paris, menyebarkan di media, masuk ke pasal pencemaran," ujarnya.

Hotma Sitompul menunjukkan bukti foto Hotman Paris mesra dengan seorang perempuan, Senin (4/10/2021). [Evi Ariska/Suara.com]
Hotma Sitompul menunjukkan bukti foto Hotman Paris mesra dengan seorang perempuan, Senin (4/10/2021). [Evi Ariska/Suara.com]

"Saya akan naik banding dengan cara kita masing-masing. Tetapi saya juga akan melaporkan dia dan Majelis ini kepada ketua DPN Peradi, Dr. Otto Hasibuan," tegasnya.

Majelis hakim Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta memutus pengacara Hotman Paris Hutapea tak melanggar kode etik profesi.

Baca Juga: Viral Foto Hotman Paris Peluk Perempuan di Kolam Renang

Putusan itu disampaikan dalam sidang kode etik yang digelar secara virtual pada Rabu (29/9/2021).

Pengacara Hotman Paris bersama dengan Desiree Tarigan dan Bams menemui awak media usai mendengar sidang putusan PERADI di Law Firm Hotman Paris, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengacara Hotman Paris bersama dengan Desiree Tarigan dan Bams menemui awak media usai mendengar sidang putusan PERADI di Law Firm Hotman Paris, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pada poin keempat, Hotma Sitompul sebagai pengadu dinyatakan harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.

Hotman Paris yang menyaksikan sidang tersebut di kantornya tampak terlihat senang. Dia tak sendiri menonton, melainkan ada juga kliennya, Desiree Tarigan serta anaknya Bams eks Samson.

Hotman Paris sebelumnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Muara Karta dan Partahi Sihombing yang merupakan tim kuasa hukum Hotma Sitompul. Dia dianggap sudah melanggar kode etik advokat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI