Suara.com - Agustin, salah satu korban dugaan penipuan berkedok rekruitmen CPNS yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Senin (4/10/2021).
Menurut Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum Agustin, hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan kliennya. Tapi dia juga membawa dua saksi lain yang juga jadi korban.
"Hari ini lanjutan pemeriksaan untuk ibu Agustin, kemudian juga diminta lagi keterangan dari dua saksi. Ya sebut saja namanya Mawar dan Melati," kata Odie.
Sama seperti Agustin, dua korban tersebut merupakan orang yang pernah mengikuti penyerahan Surat Keputusan pengangkatan CPNS terbitan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang belakangan diketahui palsu. Penyerahan surat tersebut dilakukan di Hotel Bidakara.
Baca Juga: Polisi Periksa Korban Penipuan Putri Nia Daniaty dan Cek TKP
"Mereka orang yang pernah bertemu dan memberikan uang kepada Oi, kemudian juga ikut di bidakara yaitu penyerahan SK bodong. Juga pernah ikut pelantikan virtual, yang ada videonya Anies Baswedan," katanya.
Sebelumnya, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar alias Raf sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Modus penipuan itu adalah seleksi penerimaan CPNS. Oi disebut meminta sejumlah uang kepada 225 korban untuk dijadikan PNS dan berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 9,7 miliar.
Sementara, Oi membantah tuduhan tersebut dan mengaku cuma membuka les untuk ikuti tes CPNS. Dia membenarkan menerima Rp 25 juta per kepala.
Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Penipuan Putri Nia Daniaty, Polisi Periksa Pengelola Gedung Bidakara
Duit itu diklaim Oi untuk biaya operasional seperti menyewa gedung dan honor pengajar.