Suara.com - Presenter Indra Bekti tak kaget Rizky Billar dan Lesti Kejora diterpa berbagai cobaan, salah satunya dilaporkan ke polisi atas dugaan pembohongan publik. Ia menyebut hal itu sebagai konsekuensi seorang publik figur.
"Ya memang mereka berdua lagi di atas angin, banyak deh tuh, pasti bakal kencang banget (cobaan)," kata Indra Bekti, ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Lebih dulu terjun ke dunia entertaiment, pemilik nama asli Bekti Indra Tomo ini paham betul konsekuensi seorang publik figur. Atas dasar itu, ia memberikam wejangan pada Lesti Kejora dan Rizky Billar.
"Mereka harusnya siap dengan hal itu, nggak perlu harus terpancing karena agak memanas saat ini. Jadi berita ya mereka tetap diperbincangkan," tutur suami Aldilla Jelita ini.
Baca Juga: Kehamilan Lesti Kejora Disindir Artis, Indra Bekti Beri Peringatan Ini
"Mereka kalau aku rasa cukup siap dengan ini ya sabar-sabar aja. Mudah-mudahan tidak ada kisruh ya atau ribut atau dipenjarakan," kata Indra Bekti berharap.
Sahabat Indri Barend ini merasa bingung ada pihak yang melaporkan pasangan
Lesti Kejora dan Rizky Billar. Menurut pendapatnya, laki-laki 26 tahun itu tidak memiliki unsur pidana.
"Apa yang dilakukan Billar sendiri ya tindakan yang tidak melawan hukum kalau sudut pandang aku," ucap presenter 43 tahun ini.
Di persoalan tersebut, Indra Berkti berharap persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum.
"Aku agak khawatir juga ternyata ada yag mau mereka dipolisikan. Mudah-mudahan nggak sampai pengadilan lah damai dengan baik," sambungnya.
Baca Juga: Indra Bekti Ngakak Netizen Bandingkan Perut Lesti Kejora dan Aurel Hermansyah
Seperti diketahui, Mila Machmudah Djamhari telah melakukan konsultasi hukum ke Polda Jawa Timur. Ini sebagai langkah awal melaporkan Rizky Billar atas dugaan kebohongan di pernikahannya.
Dari hasil pertemuan di Polda Jawa Timur, Jumat (1/10/2021), Mila Machmudah Djamhari akan menjerat Rizky Billar dengan dua pasal. Tidak sendiri, ia turut ditemani kuasa hukum Edi Prastio.
"Kami menggunakan pasal 242 memberikan keterangan palsu dan pasal 266 memasukkan keterangan palsu juga di dalam akta nikah," kata Edi Prastio dalam jumpa pers virtual, Jumat (1/10/2021) malam.
Meski sudah melakukan konsultasi hukum dan merumuskan pasal, Mila Machmudah Djamhari rupanya tidak berniat memenjarakan Rizky Billar apalagi Lesti Kejora.